FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman bersama Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu menemui pedagang di sentra penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
Kunjungan itu dilakukan seiring polemik mengenai pakaian bekas impor atau thrifting sedang memanas.
Isu pakaian bekas impor ini jadi masalah tersendiri yang tengah dihadapi pemerintah. Bahkan, pemerintah mengakui adanya dilema besar yang dihadapi pemerintah dalam menangani isu sensitif ini.
Ada dua sisi dua sisi yang saling bertolak belakang. Hal itu membuat pemerintah kini terjepit antara penegakan aturan dan realitas ekonomi para pedagang.
Maman mengatakan, di satu sisi terdapat aturan tegas yang melarang aktivitas impor barang bekas. Ini menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan.
“Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, real-nya begitu,” ujar Maman di lokasi.
Namun di sisi lain, kata Maman, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib ribuan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari perdagangan pakaian bekas impor.
“Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” lanjutnya.
Maman menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan roda ekonomi para pedagang tetap berputar sambil mencari formulasi kebijakan yang paling tepat.
Menteri Maman juga meluruskan bahwa polemik utama sebenarnya bukan pada kegiatan thrifting secara keseluruhan, melainkan pada asal barangnya.
Menurutnya, orang Indonesia tidak dilarang menjual baju bekas. Isu yang menjadi sorotan adalah menjual baju bekas yang berasal dari luar negeri.
“Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu ‘baju elong’. Nah kalau di Medan itu ‘monja’, barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ,” katanya.
Penindakan tanpa solusi yang jelas hanya akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat.
“Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas atau thrifting secara ilegal.
Tak hanya dimusnahkan, ia memastikan akan ada denda yang diterapkan, hukuman penjara, hingga pencantuman pelaku dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang melakukan impor seumur hidup.
“Kalau ilegal emang dilarang, kan. Nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang. Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu. Tapi kalau selama ini kan yang disebut balpres itu kan, itu akan dilarang,” ujar Purbaya saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/10).
“Dan saya pernah bilang kan tanya ke orang Bea Cukai, apa hukumannya. Barangnya dimusnahkan, terus orangnya dipenjara. Saya bilang saya rugi. Udah ngeluarin uang buat musnahin barang. Masih ngasih makan orang lagi. Jadi nanti barangnya dimusnahkan. Orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tambahnya. (fajar)