Posisi Advokat Diperkuat dalam KUHAP Baru

jpnn.com • 10 jam yang lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( Sekjen Propindo) Heikal Safar memberikan pernyataan kepada publik terkait adanya isu-isu hukum dan politik di Indonesia. Salah satunya terkait implmentasi KUHAP yang baru.

Heikal mengatakan advokat bukan lagi menjadi penonton pasif dalam KUHAP karena aturan baru tersebut menempatkan advokat sebagai subjek aktif yang wajib tercatat kontribusinya dalam setiap tahapan pemeriksaan.

BACA JUGA: RUU KUHAP Disahkan, IMC Minta Publik Menelaah secara Holistik Biar Tak Salah Tafsir

Dia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Pasalnya, selama ini puluhan tahun advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan.

"KUHAP baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum, " ujar Heikal Safar, kepada sejumlah awak media di Jakarta Selatan, Minggu (30/11).

BACA JUGA: DPR Sahkan KUHAP Baru, Prof Henry Indraguna Sebut Restorative Justice dan Perlindungan Hak Warga Kini Diperkuat

Dia mengatakan KUHAP lama selama ini membatasi proadvokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.

“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan. Oleh sebab itu, kami selaku sekjen bersama - sama dengan seluruh anggota dan pengurus Advokat Propindo persembahkan dan menyampaikan kepada publik di seluruh Indonesia bahwa KUHAP Baru merupakan terobosan besar dan tantangan baru bagi advokat," tuturnya.

BACA JUGA: Trimedya Apresiasi Penguatan Peran Advokat dalam KUHAP Baru

Menurutnya, KUHAP baru telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor.

Advokat juga bisa mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini loncatan besar. Dulu keberatan kita tidak punya tempat. Sekarang keberatan itu wajib dicatat. Pendampingan juga tidak lagi sempit. Semua pihak yang berhubungan dengan perkara pidana berhak didampingi. Ini mengubah lanskap perlindungan hak asasi manusia (HAM),” sambungnya.

Selain itu, hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat bisa berkomunikasi sejak klien ditangkap, ditahan, hingga diperiksa.

"Begitu juga hak advokat meminta dokumen, menghadirkan ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga harus diperkuat," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
Bola Emas Misterius di Dasar Laut Bikin Ilmuwan Bingung
• 41 menit yang lalucnbcindonesia.com
thumb
Berhasil disimpan.