Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu untuk Mengelabui Petugas Bandara, Dikemas Dalam Kapsul

tvonenews.com • 5 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, membongkar praktik penyelundupan sabu-sabu lintas pulau yang memanfaatkan modus baru untuk mengelabui petugas bandara.

“Modus baru ini terungkap setelah dua tersangka asal Bandung, Jawa Barat, dibekuk dalam operasi pada Rabu dini hari, tanggal 5 November 2025,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, Minggu (30/11) malam.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polresta Banyumas pada awal November.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua tersangka tanpa perlawanan di halaman sebuah ruko, Jalan Prof HR Boenyamin, Purwokerto Utara, Banyumas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,48 gram sabu-sabu dari tersangka AAS (42) dan 86,40 gram sabu-sabu dari tersangka YR (27) serta satu mobil Terios berpelat nomor B-2001-KRA.

Hasil pengembangan kasus, polisi mendapat lokasi penyimpanan lain.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan paket sabu tambahan yang diakui AAS sebagai miliknya.

“Total barang bukti sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka sebanyak 100,86 gram,” kata Kompol Willy Budiyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAS mengaku telah tiga kali membawa sabu-sabu dari Batam menuju Semarang menggunakan penerbangan komersial.

AAS mengemas sabu-sabu tersebut ke dalam kapsul dan disembunyikan di anus untuk menghindari deteksi petugas bandara.

Menurut AAS, modus baru tersebut beberapa kali digunakan dan dapat lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Lebih lanjut, polisi menduga jaringan penyelundupan sabu-sabu lintas pulau itu dikendalikan seorang bandar berinisial IM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“IM diduga mengatur pergerakan sabu dari Batam ke Jawa Barat dan Jawa Tengah, sementara AAS berperan sebagai kurir yang menyalurkan barang ke sejumlah titik, termasuk di wilayah Banyumas,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait peredaran dan permufakatan tindak pidana narkotika.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Satresnarkoba Polresta Banyumas.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kompol Willy. (ant/dpi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.