Isu pengawasan udara dan aktivitas penerbangan di Morowali mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan intensif ke kawasan industri itu pada 19-20 November 2025.
Dalam kunjungan itu, Sjafrie hadir sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menyaksikan simulasi pertahanan terintegrasi yang melibatkan matra TNI dan instansi seperti Bea Cukai, Imigrasi, serta Karantina.
Simulasi Force Down digelar untuk menggambarkan penanganan pesawat asing atau black flight yang melanggar kedaulatan udara.
Latihan lain termasuk penerjunan Operasi Perebutan dan Pengamanan Pangkalan Udara (OP3U) oleh Kopasgat serta operasi penindakan maritim oleh dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).
Menhan menyoroti ada 'anomali' regulasi yang dapat menciptakan celah pelanggaran terhadap kedaulatan ekonomi nasional, termasuk di kawasan Objek Vital Nasional seperti IMIP yang berada dekat jalur strategis ALKI II dan III.
Ia menekankan perlunya deregulasi dan penguatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial tersebut.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” ujar Sjafrie.
TNI AU soal Ramai Bandara di Morowali: Kami Pantau, Belum Ada dari Luar Negeri
TNI AU menanggapi soal ramai bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Udara (Aster KSAU) Marsda TNI Palito Sitorus mengatakan, seluruh aktivitas penerbangan di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dalam kondisi terpantau.
TNI AU belum menemukan adanya pergerakan pesawat asing yang masuk tanpa izin ke bandara itu.
“Sampai saat ini memang tidak ada juga ya (pesawat) dari luar negeri. Kami memantau pergerakan-pergerakan pesawat di sana, dan belum ada yang dari luar negeri. Memang dari intern saja,” ujar Palito di Balai Prajurit Ardhya Loka, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11).
Ia menegaskan, TNI Angkatan Udara akan mengambil langkah bila ada pesawat yang memasuki wilayah tanpa perizinan.
“Angkatan Udara selalu memantau pergerakan pesawat yang masuk wilayah. Apabila pesawat itu tidak mempunyai perizinan, tentu AU akan melakukan tindakan,” katanya.
Selain memastikan legalitas penerbangan, TNI AU memperkuat kehadiran pasukan di Morowali. Palito mengatakan, Kopasgat telah ditempatkan di wilayah tersebut saat kegiatan latihan sebelumnya. TNI AU berencana mendirikan pos pemantauan.
“Dengan adanya latihan, kita sudah menempatkan pasukan Pasgat di sana. Ke depan mungkin kita akan membuat pos di sana untuk menjaga sehingga areal Morowali itu bisa termonitor,” ujarnya. Ia menyebut perencanaan lebih lanjut akan mengikuti arahan Kementerian Pertahanan.
Palito menambahkan, sejauh ini belum ada rencana mengubah bandara setempat menjadi pangkalan udara. “Ke depan kita belum punya rancangan ke sana,” katanya.
Jokowi Jawab Isu Resmikan Bandara IMIP di Morowali
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas tudingan telah meresmikan bandara milik swasta di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan selama menjadi presiden tidak pernah meresmikan bandara IMIP.
“Tidak, tidak pernah (resmikan bandara IMIP). Saya tidak pernah meresmikan bandara IMIP di Morowali. Saya seingat, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, Sulawesi Tengah,” ujar Jokowi di kediaman Solo, Jumat (28/11).
Ia lupa tahun berapa meresmikan Bandara Maleo di Morowali itu. Namun demikian, ia menegaskan jika bandara IMIP adalah bandara milik swasta.
“Saya lupa tahun berapa (resmikan Bandara Maleo di Morowali). Kalau yang IMIP itu saya kira miliknya swasta,” kata dia
Terkait dengan maraknya isu ini, Jokowi sempat menyinggung soal kabar miring yang selalu diarahkan kepadanya.
“Ya semua hal yang tidak baik, semuanya ditariknya ke saya,” tutur dia.
Kemenhub Cabut Izin Penerbangan dari dan ke Luar Negeri Bandara IMIP Morowali
Kementerian Perhubungan mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP di Morowali. Kini, bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pencabutan izin bagi bandara khusus tersebut. Dokumen mengenai penggunaan bandara untuk penerbangan internasional langsung ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan KM 55 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan untuk menggantikan dan membatalkan Kepmenhub sebelumnya yaitu KM 38 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai penggunaan bandara yang dapat melayani rute internasional yang diatur dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada wartawan, Minggu (30/11).
Ernita mengatakan, Bandara IMIP Morowali belum pernah melayani penerbangan internasional saat izin sempat diberikan. Hingga akhirnya sekarang izin penerbangan itu dicabut.
"Meskipun pernah dibuka, belum pernah melayani penerbangan internasional," tambah dia.