Hotman Paris Soroti Kasus Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Singgung Soal Bukti Perzinahan

grid.id • 51 menit yang lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Hakim kini tengah jadi sorotan. Hal itu bahkan sampai terdengar ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris.

Terkait kasus perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Hakim sendiri, Wardatina Mawa selaku sah sudah melaporkan keduanya keduanya Polda Metro Jawa atas Pasal 284 KUHP tentang perzinaan pada Sabtu (22/11/2025). Hal ini dilakukan Mawa usai dirinya mendapatkan bukti rekaman CCTV hubungan intim Inara Rusli dan suaminya itu,

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris yang sudah malang melintang menangani kasus hukum sejak 1983, menyatakan sang istri sah bisa menjerat hukum Insanul. Pasalnya menikah siri tidak sah secara hukum negara.

Dan sebelumnya, Insanul Fahmi membantah dirinya berzina dan mengaku telah menikah dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025. Melihat hal itu, di mata Hotman Mawa bisa mengajukan laporan dugaan perzinahan.

"Di mata hukum nikah siri itu bukan pernikahan yang (sah) di mata hukum negara. Jadi selama belum ada pernikahan hukum negara maka istri dari si cowok bisa mengajukan dugaan perzinaan kalau ada bukti," beber Hotman dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (30/11/2025).

Kendati demikian, Hotman mengingatkan pula soal bukti kuat yang juga harus dihadirkan.

"Tapi nikahnya sendiri tidak otomatis membuktikan adanya perzinaan. Harus bisa dibuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan intim. Itu yang agak susah," ujar Hotman

"Meski sudah dapat dipastikan orang yang menikah siri pasti bisa dipastikan sudah melakukan hubungan intim. Tapi tetap di mata hukum harus ada pembuktian," imbuhnya.

Dalam kasus ini sendiri, Hotman melihat ada dua aspek hukum pidana. Yakni perbuatan tindak pindana karena menikah tanpa izin istri.

Serta dugaan pidana memalsukan jika benar ada tindakan merekayasa surat-surat demi mengurus pernikahan.

"Seorang suami yang menikah secara hukum negara dengan orang lain tanpa izin istri pertama, maka itu termasuk perbuatan tindak pidana. Biasanya nikah kedua itu laki-laki aku merekayasa surat-surat dan mengaku single, ngaku sudah dapat izin," ungkap Hotman Paris.

 

"Jadi ada dua aspek, nikah tanpa izin istri adalah pidana. Kedua untuk bisa nikah kedua akan merekayasa surat-surat, itu kan juga perbuatan pidana pemalsuan," tambahnya.

Terahir, terkait kasus perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Hakim, Hotman kembali mengingatkan istri sah untuk menyediakan bukti terkait hubungan intim antara pelaku.

"Bukti petunjuk sudah kuat kalau dia mengaku nikah siri. Cuman masih memerlukan pembuktian sudah melakukan hubungan intim kalau tanpa hubungan intin tidak ada perzinaan," tandas Hotman Paris.

Sekedar informasi, Mawa sendiri melaporkan kasus ini dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinahan pada Sabtu, (22/11/2025) di Polda Metro Jaya. Dengan bukti yakni berupa bukti rekaman CCTV hubungan intim Inara dan Insanul.

“Jadi saya baru melaporkan suami saya, Insanul Fahmi, dan salah satu publik figur berinisial IR. Mohon doanya semoga prosesnya lancar,” ujar Wardatina Mawa dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi.

"Bukti enggak ada yang lain selain CCTV," imbuh Mawa. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.