Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ketahui Tanda-tandanya

fajar.co.id • 10 jam yang lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 tak hanya sekedar isu. Tanda-tandanya mulai menunjukkan titik terang.

Proses administrarif telah dijajaki setelah surat resmi pengajuan kenaikan gaji dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dibenarkan telah sampai ke meja Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Perpres tersebut mencakup aturan mengenai penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Untuk memutuskan kebijakan ini perlu sejumlah mekanisme yang harus dilewati. Dan itu tidaklah sederhana seperti apa yang dibayangkan.

Penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan dari beberapa faktor di sekitarnya, diantaranya

Pemerintah masih harus melakukan kajian secara menyeluruh terkait hal tersebut.

Termasuk aspek kinerja dan produktivitas ASN turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Kondisi ekonomi nasional yang stabil, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta usaha pemerintah dalam menjaga daya beli ASN di tengah inflasi juga menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan ini digulirkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu Lucky Al Firman menyebut penetapan kebijakan kenaikan gaji ASN tidak serta merta bisa diputuskan secara sepihak karena memerlukan perhitungan dari berbagai aspek, koordinasi antar kementerian dan lembaga lantaran menyangkut dengan reformasi birokrasi.

“Termasuk aspek kinerja dan produktivitas ASN turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut,” ujar Lucky dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.