JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan penyidiknya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti di kasus suap pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Mereka justru siap mengungkap ada pihak lain yang memalsukan dokumen berita acara penyitaan.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai tanggapan terkait penyidiknya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggelapkan barang sitaan berupa aset senilai Rp600 miliar.
Laporan ini diketahui dibuat Linda Susanti yang pernah mempermasalahkan penyitaan asetnya ke komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Pengakuannya, asetnya itu berupa emas, uang dengan pecahan dolar Singapura hingga sertifikat tanah dan dokumen penting.
“Jika memang ada pelaporan di kepolisian, justru ini menjadi kesempatan kami untuk menjelaskan duduk persoalannya secara lengkap. Termasuk dugaan tindakan pemalsuan dokumen berita acara sita oleh pihak-pihak tersebut,” kata Budi kepada VOI melalui pesan singkat, Senin, 1 Desember.
Budi menjelaskan penyidiknya pasti menuangkan barang yang disita dalam berita acara. “Namun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut dipalsukan, diubah dengan ditulis penyitaan terhadap dokumen safe deposit box. Padahal tidak ada penyitaan atas dokumen safe deposit box,” tegasnya.
“Dimana dalam penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan dituangkan dalam berita acara adalah penyitaan atas dokumen,” sambung dia.
Lebih lanjut, Budi bilang, digunakan untuk menipu orang lain. “KPK sudah mengantongi informasi ini,” tegasnya.
Peristiwa ini kemudian disebut Budi harus jadi pengingat bagi masyarakat. Jangan sampai mereka mudah tertipu dengan dokumen palsu.
“KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dengan berbagai modus penipuan seperti ini,” ungkap dia.
Adapun Linda Susanti bolak-balik minta komisi antirasuah mengembalikan asetnya yang disita penyidik saat dia jadi saksi kasus suap penanganan perkara dan pencucian uang Hasbi Hasan. Melalui kuasa hukumnya, bahkan dia bahkan mengaku siap mengadu ke DPR jika desakannya tidak dipenuhi.
"Dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” kata kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, saat datang ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober.
Deolipa menerangkan aset yang disita KPK tak ada kaitannya dengan kasus Hasbi Hasan. Pihaknya juga sudah tiga kali bersurat secara resmi.
“Jadi kami berharap KPK mengantensi ini mengingat kepentingan pribadi dan Ibu Linda dan keluarganya. Dimana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” tegasnya.
“Dan kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset ibu ini, kan. Jadi bisa kami laporkan kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri kalau ada dugaan penggelapan,” sambung Deolipa saat itu.