Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham produsen minuman kekinian Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Suspensi saham ini berlaku sejak sesi I perdagangan hari ini, Senin (1/12).
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 1 Desember 2025," demikian penjelasan BEI dalam keterbukaan informasi Senin (1/12).
Suspensi saham dilakukan karena TGUK belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan yang diminta BEI secara lengkap dan konsisten. Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
TGUK pada akhir November 2025 telah menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi kepada pemegang saham perseroan. Dalam keterbukaan informasi tersebut, perusahaan menyampaikan detail kegiatan usaha, antara lain mencakup kegiatan usaha utama dan pendukung.
Kegiatan usaha utama TGUK terdiri dari kedai makanan, restoran dan penyediaan makanan lainnya, serta kedai minuman. Sedangkan kegiatan usaha pendukung, terdiri diri penyediaan makanan keliling, penyediaan minuman keliling, dan perdagangan eceran.