ICC Tolak Bebaskan Sementara Eks Presiden Filipina Duterte

idntimes.com • 10 jam yang lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tetap berada dalam tahanan di Den Haag, Belanda. Majelis Banding menolak permohonan pembebasan sementara yang diajukan tim pembela pada Jumat (28/11/2025). Duterte tengah menghadapi dakwaan kejahatan kemanusiaan terkait kampanye perang melawan narkoba selama masa jabatannya.

Hakim menolak argumen pembela yang meminta pembebasan dengan alasan kesehatan dan usia lanjut. Keputusan ini memastikan Duterte tetap di sel tahanan ICC sembari menunggu proses persidangan selanjutnya, dilansir Al Jazeera.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
BEI Suspensi Perdagangan Saham Teguk (TGUK)
• 11 jam yang lalukatadata.co.id
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.