Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Rp 377 M

kompas.com • 8 jam yang lalu
Cover Berita

Eks Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepadanya.

Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (25/11/2024).

"Iya benar, sudah kami ajukan kasasi," kata kuasa hukum Arief Pramuhanto, Andi SH, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/12/2024).

Andi mengatakan, permohonan kasasi tersebut diajukan karena pihaknya tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami tidak menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Arief Pramuhanto.

Putusan tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Arief Pramuhanto divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan bahan baku obat senilai Rp 377 miliar pada 2020-2022.

Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Arief membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, maka Arief akan dipidana penjara selama dua tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
Siklon Senyar Penyebab Bencana Aceh-Sumatera
• 5 jam yang lalumetrotvnews.com
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.