CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menjadi narasumber dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang digelar di Hotel ASTON Makassar, Senin (1/12/2025).
Forum ini diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kota Makassar untuk menghimpun masukan publik terhadap regulasi baru yang akan menggantikan Perda No. 5 Tahun 2011.
Peraturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan pariwisata Kota Makassar. Dalam pemaparannya, Dispar menjelaskan alasan perlunya pembaruan regulasi, termasuk besarnya peran sektor kepariwisataan bagi ekonomi, budaya, dan identitas kota.
Sejumlah persoalan juga diungkapkan, mulai dari perubahan sistem perizinan berbasis OSS-RBA, tantangan peningkatan kualitas SDM, hingga belum optimalnya penerapan konsep pariwisata berkelanjutan dan digitalisasi layanan.
Penyusunan Ranperda ini disebut berlandaskan berbagai regulasi nasional dan dokumen perencanaan daerah. Dispar menekankan bahwa pembaruan aturan tidak hanya menyasar aspek tata kelola, tetapi juga penguatan daya tarik wisata, manajemen lingkungan, serta pengembangan ekosistem digital yang mendukung industri pariwisata.
Melalui forum uji publik ini, Dispar Kota Makassar berharap arah pembangunan pariwisata dapat semakin jelas dan adaptif.
“Kami ingin pengelolaan pariwisata di Makassar berjalan lebih terarah, modern, dan berkelanjutan,” demikian harapan yang disampaikan dalam pemaparan tersebut.