jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan tersebut menegaskan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal adalah pihak pertama dan sah yang berhak atas penggunaan merek sejak 2013.
BACA JUGA: Tepis Isu Liar, Babe Bambang Pranoto Angkat Bicara soal Sengketa Merek Kutus Kutus
Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti menyambut baik putusan ini sebagai bentuk kepastian bagi publik dan pelaku usaha.
"Penetapan ini memberikan kejelasan bagi kami sebagai pemilik dan pengembang awal Kutus Kutus. Sejak awal, produk ini lahir dari proses panjang dan dedikasi untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat," kata Riva dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (1/12).
BACA JUGA: Transformasi Minyak Balur Kutus Kutus Menjadi Sanga-Sanga
Bambang Pranoto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak. Terutama, mendukung proses klarifikasi dan putusan hukum tersebut.
"Kami berharap kejelasan ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap Kutus Kutus," tuturnya.
BACA JUGA: PT Kutus Kutus Herbal Luncurkan Sanga Sanga Ultimate, Lebih Dahsyat
Sengketa bermula ketika muncul pendaftaran merek oleh pihak lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan produk Kutus Kutus, yang sudah lebih dulu beredar dan dikenal publik.
Melalui proses pemeriksaan, pengadilan menyimpulkan, merek tersebut berasal dari karya dan pengembangan Bambang Pranoto sejak lebih dari satu dekade lalu.
Permohonan keberatan dari pihak yang mendaftarkan merek kemudian diperiksa hingga tingkat kasasi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, penggunaan nama dan identitas Kutus Kutus berasal dari inisiatif dan karya Bambang Pranoto, serta telah dikenal luas oleh masyarakat sebelum adanya pendaftaran lain yang muncul.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra