Kepala Koperasi UKM Pemkot Medan Jadi Tersangka Keempat Korupsi Medan Fashion Festival 2024

voi.id • 2 jam yang lalu
Cover Berita
Tersangka AS ketika berada di mobil tahanan Kejari Medan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Medan, Senin (1/12/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Bidang Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berinisial AS sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

"Hari ini penyidik Pidana Khusus Kejari Medan menetapkan AS sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp4,85 miliar” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Sumatera Utara, Senin, disitat Antara.

Dapot mengatakan penetapan status tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MFF 2024, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan merangkap Pengguna Anggaran (PA), ES selaku mantan Sekretaris Diskop UKM Perindag yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MH sebagai Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

"Ketiga tersangka tersebut sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas I Medan," ucap Dapot.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menambahkan AS merupakan tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan tersangka AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan tersangka MH.

Selain itu, tersangka BIN melakukan beberapa pembayaran kepada sub-vendor atau sub-pelaksana kegiatan secara tunai dan masih terdapat sisa pembayaran yang tidak dibayarkan secara patut.

Menurut Rizza, seluruh biaya kegiatan seharusnya dibayarkan tersangka MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

"Perbuatan AS bersama tiga tersangka lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,13 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.