KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Suap DJKA, Kali Ini Giliran Proyek di Wilayah Medan

voi.id • 1 jam yang lalu
Cover Berita
KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pemenang lelang proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pemenang lelang proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan. Penahanan dilakukan setelah pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada 2023 lalu. 

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Senin, 1 Desember malam. 

Dua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan Winarto selaku pihak swasta atau pemilik perusahaan dan Muhlis Hanggani Capah selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ungkap Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Asep kemudian memaparkan Muhlis melakukan pengondisian bersama stafnya. Proyek yang dikondisikan adalah Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Pengondisian, sambung Asep, dilakukan dengan berkoordinasi bersama kelompok kerja paket pekerjaan JLKAMB maupun dengan modus kegiatan asistensi di beberapa lokasi sebelum atau pada saat proses lelang.

Muhlis yang merupakan perpanjangan tangan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi kemudian memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list atau ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.

“Pada akhir tahun 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, berlokasi di Hotel Kota Bandung, terdapat kegiatan asistensi yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ungkapnya.

Adapun Direktur PT Istana Putra Agung bernama Dion Renato Sugiarto (DRS) memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro (WAM) alias Wisnu (WSN) mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung. 

“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.

 

Selanjutnya, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, Asep menerangkan, PT Waskita Karya meminta Wisnu tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yaitu Afong.

Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp1,1 triliun yang diberikan pada 2022-2023.

Kemudian, terdapat pengeluaran untuk Eddy sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy.

 menahan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pemenang lelang proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Medan.

 

“DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ujar Asep.

“Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Sebagai informasi, kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

 

Dari operasi senyap tersebut KPK kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

 Selain itu, ada juga dua tersangka yang ditetapkan pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
BMKG Deteksi Potensi Hujan Lebat di Wilayah Sumatra
• 13 jam yang lalucnbcindonesia.com
thumb
Berhasil disimpan.