JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029 melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes menyosialisasikan praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Bekasi.
Kasi Penataan dan Administrasi Desa Dinas PMD Provinsi Kalsel Husairi menjelaskan, diperlukan konsistensi dan kemampuan menyelesaikan sengketa untuk menyelesaikan batas desa. Saat ini, Kalsel memiliki 11 Kabupaten, 2 kota, 156 kecamatan, dan 2016 desa/kelurahan.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Wilayah di 5.000 Desa
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian batas desa itu, Ditjen Bina Pemdes menyosialisasikan praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Bekasi.
Kasi Penataan dan Administrasi Desa Dinas PMD Provinsi Kalsel Husairi menjelaskan, diperlukan konsistensi dan kemampuan menyelesaikan sengketa untuk menyelesaikan batas desa. Saat ini, Kalsel memiliki 11 Kabupaten, 2 kota, 156 kecamatan, dan 2016 desa/kelurahan.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Wilayah di 5.000 Desa