jpnn.com, SEMARANG - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan dengan memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
BACA JUGA: Hingga Oktober 2025, Laba Jamkrindo Tembus Rp 1,28 Triliun
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa tengah pada Senin (1/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Siswanto, serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Siloam Hospitals Mampang Perkuat Layanan Ortopedi, Bisa Cepat Pulih
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
BACA JUGA: Direksi BTN Turun Langsung ke Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
”Terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Jateng antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu dan pemeriksaan gigi gratis untuk Siswa/i Sekolah Dasar di Kudus dan Semarang; kegiatan Inspiratrip bersama anak-anak dari yayasan yatim piatu di Semarang; workshop Literasi Keuangan Digital bertema “UMKM Siap Tancap Gas: Melek Finansial, Go Digital, dan Jago Inovasi” di Kudus.
Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jateng dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif.
Kebijakan dan inisiatif yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jateng dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.
Di Jateng, Jamkrindo telah melakukan penandatanganan MoU dengan Dinas PUPR Salatiga. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah, sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tepat mutu di wilayah Jawa Tengah.
“Ke depan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang Konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jateng dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” kata Abdul Bari.
Sementara, Undang Mugopal menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jateng serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Jateng bukanlah sekadar acara seremonial.
Dia menuturkan kegiatan ini merupakan perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadir di Universitas Andalas, Jamkrindo Perkenalkan Literasi Penjaminan Kepada Ratusan Mahasiswa
Redaktur & Reporter : Yessy Artada