Bonnie Dorong Revisi UU Cagar Budaya, Desa Pemilik Situs Diusulkan Dapat Insentif

jpnn.com
1 jam yang lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan memasukkan tiga usulan utama. Ketiga usulan tersebut adalah penguatan kapasitas dan jaminan pendanaan, pemberian insentif ke desa pemilik situs, serta peningkatan kesejahteraan juru pelihara dan pekerja cagar budaya.

"Revisi UU Cagar Budaya ini penting untuk memberikan penguatan kapasitas bidang cagar budaya dan memperkokoh posisinya sehingga ada jaminan pendanaan yang layak," kata Bonnie Triyana di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/12).

BACA JUGA: Ingatkan Kewajiban Negara, Bonnie Soroti 4,1 Juta Anak Tak Sekolah, 7.193 Kasus di Pandeglang

Berdasarkan temuan Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Kebudayaan, Bonnie menyebutkan bahwa ketersediaan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) sangat terbatas, bahkan banyak kabupaten dan kota yang tidak memilikinya. Untuk mendorong pelestarian dari tingkat lokal, Bonnie yang merupakan anggota Panja, mengusulkan skema pendanaan khusus untuk desa.

"Saya mengusulkan agar desa yang memiliki areal situs cagar budaya mendapatkan dana insentif pelestarian cagar budaya sehingga mereka mandiri merawat areal cagar budaya. Kalau perlu ada alokasi dana pelestarian cagar budaya di dalam Dana Desa bagi desa yang memiliki situs sejarah yang telah melalui kajian TACB dan tergister," ujarnya.

Selain insentif bagi desa, Bonnie juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para pelaku di lapangan. "Negara perlu memastikan juru pelihara situs dan para pekerja di sektor cagar budaya mendapatkan bayaran yang layak untuk menghidupi keluarganya," tegasnya.

Rekomendasi tersebut disusun setelah Panja melakukan kunjungan kerja ke enam kabupaten. Untuk Tanah Datar, Sumatra Barat, diperlukan penguatan regulasi dan percepatan penetapan Cagar Budaya Nasional seperti Benteng Van Der Capellen. Di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Panja mendorong pengajuan kembali status Warisan Budaya Dunia UNESCO serta transformasi digital.

"Di Aceh Besar, diperlukan pedoman pemanfaatan yang ketat untuk mencegah pergeseran fungsi situs," jelas Bonnie.

Sementara di kawasan Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Panja merekomendasikan perlakuan khusus pendanaan untuk desa pemilik situs dan pertimbangan untuk memanfaatkan fungsi religius beberapa situs sebagai tempat ibadah. Untuk Magelang, Jawa Tengah, Panja menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum menaikkan kapasitas kunjungan Candi Borobudur dari 1.200 menjadi 4.000 orang per hari. Adapun di Bangka, rekomendasi difokuskan pada penetapan zona perlindungan dari aktivitas tambang timah dan percepatan pembangunan museum daerah.

"Dengan demikian, upaya penyelamatan dan pelestarian cagar budaya nasional dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas Bonnie Triyana. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.