Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Mereka adalah Kardi Leo (KD) selaku Ketua NPCI Kabupaten Bekasi dan Norman Julian (NY), mantan bendahara organisasi tersebut. Sumber dana hibah yang mereka salahgunakan berasal dari anggaran pemerintah daerah yang totalnya mencapai Rp 12 miliar.
"Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11) dilansir dari laman Antaranews.
Berdasarkan laporan yang diterima, dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet difabel. Namun, terungkap bahwa terdapat penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa juga mengungkapkan bahwa hasil audit penilaian kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bekasi menunjukkan angka Rp 7.117.660.158. Proses penyelidikan dimulai sejak laporan polisi diterima pada 13 Agustus 2025.
“Kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah resmi naik ke penyidikan. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar,” ujar Mustofa, Selasa (2/12).
Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka korupsi dana hibah atlet difabel.
Penggunaan Dana untuk Kepentingan PribadiDalam penyelidikan, ditemukan bahwa KD diduga menggunakan sekitar Rp 2 miliar dari dana hibah untuk kepentingan kampanye politiknya sebagai calon legislatif. Uang tersebut seharusnya difokuskan untuk kegiatan yang mendukung atlet difabel, namun malah dialihkan untuk biaya kampanye pribadi.
Sementara itu, NY menggunakan sekitar Rp 1,7 miliar untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Akibatnya, identitas anggota keluarga NY dipergunakan untuk memfasilitasi pembelian tersebut.
"Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," ujar Mustofa.
Transaksi ini menunjukkan tumpang tindih antara dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kepentingan pribadi, menjadikannya salah satu contoh nyata dari penyelewengan anggaran negara.
Proses Penyidikan dan Bukti yang DitemukanProses penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan lebih dari 60 saksi. Para saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak yang berkaitan dengan NPCI Kabupaten Bekasi, termasuk ahli pidana dan auditor yang berfungsi untuk memberikan keterangan mengenai aliran dana.
Dalam pernyataannya, Mustofa juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua bendel SK Bupati Bekasi, sejumlah mutasi rekening bank, dan uang tunai senilai Rp400 juta.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Mustofa menegaskan kemungkinan adanya tersangka baru juga masih terbuka, mengingat kompleksitas dan luasnya keterlibatan dalam kasus ini.
"Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkas Mustofa.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398611/original/086827700_1761891671-Wakil_Wali_Kota_Bandung_Erwin.jpg)
