FAJAR.CO.ID, PACITAN — Kakek Tarman (74) yang viral karena menikahi gadis muda Shela Arika (24) dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
Itu karena Kakek Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Dokumen palsu dimaksud yakni cek senilai Rp3 miliar yang ternyata hanya kertas tak bernilai yang ditulis sendiri leh tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Mbah Tarman itu dilakukan oleh Polres Pacitan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tarman juga resmi ditahan pada Jumat (5/12).
Pernikahan antara Tarman dan Shela Arika menjadi sorotan publik karena mahar berupa cek nominal fantastis Rp3 miliar.
Namun sejak awal muncul keraguan besar cek disebut-sebut tidak bisa dicairkan dan rekening di balik cek ternyata kosong. Pihak yang kecewa dengan ulah Tarman yang terindikasi penipuan publik itu lantas melaporkannya ke polisi.
Dalam pemeriksaan awal, Tarman mengaku bahwa cek hilang, dan rekening yang dimaksud memang kosong. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa cek itu ditulis tangan sendiri oleh Tarman.
Merespons kelengkapan laporan dan bukti termasuk pengakuan bahwa cek hilang, rekening kosong, dan dokumen ditulis tangan, penyidik Polres Pacitan kemudian membuka penyelidikan resmi atas dugaan pemalsuan.
Puncaknya, Polres Pacitan pada Jumat 5 Desember 2025 menetapkan Tarman sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan ini menggunakan dasar hukum Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan bahwa penilaian apakah cek asli atau palsu akan dilakukan berdasarkan pemeriksaan ahli. Karena hanya “formulir dokumen” yang bisa dinilai apakah memenuhi syarat keaslian atau tidak.
Menariknya, pasangan mempelai perempuan Shela dan keluarganya menolak melaporkan Tarman. Mereka menyebut permasalahan mahar sebagai urusan internal keluarga.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyidikan tetap dapat berjalan karena dugaan pemalsuan dokumen adalah delik formil. Artinya, tidak perlu laporan dari korban untuk memproses tindak pidana ini.
Hal ini membuka ruang hukum: publik atau siapapun bisa melaporkan, dan kasus bisa dilanjutkan asalkan bukti mendukung.
Kasus ini bukan kali pertama Tarman berurusan dengan hukum. Pada 2022, ia pernah divonis sekitar dua tahun penjara oleh pengadilan di Wonogiri atas kasus penipuan pedang antik (jenis samurai).
Penegak hukum bisa melihat pola dari penipuan ke senjata antik, kini ke dugaan pemalsuan mahar pernikahan.
Penahanan Tarman menunjukkan bahwa penyalahgunaan simbol pernikahan seperti “mahar besar” bisa berujung pidana apabila dokumen palsu terlibat.
Ini memberi preseden bagi masyarakat bahwa pemberian mahar bukan sekadar ritual sosial bila memakai instrumen keuangan, harus jelas legalitas dan keaslian.
Kendati mahar dalam pernikahan sering dianggap urusan privat, kasus ini menunjukkan bahwa ketika dokumen palsu digunakan, negara bisa turun tangan. (fajar)



