FAJAR.CO.ID, SEMARANG — Penyebab kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Lichia Levi hingga saat ini belum diumumkan penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng).
Meski korban sudah meninggal sejak pertengahan November lalu, pihak kepolisian hingga saat ini belum mau membuka hasil autopsi Dwinanda. Kendati hasil autopsi dimaksud sudah diterima atau sudah di tangan penyidik.
Merespons hal itu, Kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi, Zainal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng segera membuka hasil autopsi kematian kliennya.
Petir menilai polisi terlalu lama menahan informasi yang seharusnya bisa disampaikan kepada pihak keluarga. “Kalau memang hasilnya sudah ada, kenapa ditutup-tutupi? Kami belum diberi tahu hasil autopsi itu sudah keluar atau belum,” kata Petir, Jumat (5/12).
Meski demikian, Petir memahami hasil autopsi yang baru diterima masih harus dikaji oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Namun, dirinya berharap penyebab kematian Levi segera dipublikasikan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Memang walaupun sudah ada, hasil autopsi masih berupa bahasa kedokteran. Nanti akan ada berita acara pemeriksaan untuk menerjemahkannya ke bahasa umum. Harapannya polisi segera menyampaikan, supaya penyebab kematian korban jelas, termasuk unsur pidana yang diduga melibatkan AKBP Basuki,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto belum bersedia mengungkap hasil autopsi yang disebut sudah keluar. Dia menegaskan laporan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Masih proses verbal. Saat ini hasilnya masih dalam kalimat medis, perlu diterjemahkan,” kata Kombes Artanto.
Karena itu, dia enggan menanggapi dugaan-dugaan sebelumnya, termasuk isu pecahnya pembuluh darah jantung maupun adanya temuan darah di perut dan paha korban saat ditemukan meninggal dunia.
“Hasil autopsi akan disampaikan penyidik dalam konferensi pers. Nanti Direskrimum bersama tim forensik yang akan menjelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal tanpa busana tergeletak di lantai kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya No.11 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.
AKBP Basuki menjadi orang pertama yang menemukan korban tewas Antara AKBP Basuki dan Levi memang menginap bersama di kos-hotel tersebut.
Buntut kematian itu, perwira menengah Pengendali Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kendati begitu, AKBP Basuki mengajukan banding ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri). (fajar)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F09%2F1cf2562eb8940c375db36ff508b7ca18-WhatsApp_Image_2025_12_09_at_4.39.38_PM.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441155/original/006290500_1765454962-Latihan_timnas_Indonesia-7.jpg)


