Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah menjadi sorotan publik setelah keputusannya untuk menunaikan ibadah umrah saat daerah yang dipimpinnya dilanda banjir dan tanah longsor.
Mirwan berangkat bersama sang istri kurangd ari sepekan setelah tiga provinsi di Pulau Sumatera termasuk Aceh Selatan diterjang banjir bandang dan tanah longsor pada 25 November 2025 lalu.
Wilayah Aceh Selatan menjadi salah satu yang terdampak cukup parah, terdapat 11 kecamatan dan mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang signifikan. Masyarakat yang terdampak harus hidup di tenda pengungsian, memerlukan perhatian serta dukungan dari pemimpinnya, namun kehadiran Mirwan justru tidak ada pada saat-saat genting tersebut.
Aksi pergi umrah sementara ratusan warga menderita di tenda pengungsian memunculkan kritik keras terhadap kepemimpinan Mirwan. Banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab dari seorang pemimpin daerah.
Terlebih kepergiannya tersebut disebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Kemendagri Periksa Mirwan MS Hari IniSementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Mirwan MS dijadwalkan pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025.
Dia menyatakan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berada di Banda Aceh sejak 6 Desember 2025 untuk meminta keterangan pejabat daerah tersebut.
"Panggilan pertama itu 7 Desember, tapi belum bisa datang. Kami agendakan lagi pemanggilan hari ini," kata Benni kepada awak media.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi. Pihak Kemendagri sendiri menyayangkan sikap Mirwan yang lebih memilih umroh dari pada mengurus secara langsung daerahnya yang sedang banjir.
"Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Menurut Benni, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Baca Juga:Banjir Sumatera: Korban Meninggal Hampir Sentuh 1000 Orang, Kenapa Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan?
Kritik tajam juga datang dari pihak Partai Gerindra, di mana Mirwan sendiri menjabat sebagai Ketua DPC Aceh Selatan. Presiden Prabowo sendiri enggan ditanya tentang kadernya tersebut.
Namun, melalui Menlu Sugiono, yang merupakan Sekjen Gerindra, tiba-tiba menekankan bahwa Mirwan sudah dipecat. Momen itu terjadi saat Prabowo menggelar rapat terbatas dengan para menteri dan kepala daerah di Aceh, Minggu, 7 Desember 2025.
"Saya kira ini merupakan bentuk ini kepemimpinan yang buruk karena di tengah-tengah rakyatnya yang sedang mengalami kesusahan yang bersangkutan pergi meninggalkan tempatnya," kata Sugiono kepada awak media.
Menteri Luar Negeri tersebut juga menegaskan sikap Mirwan yang meninggalkan wilayahnya saat dilanda bencana tidak sesuai dengan nilai Partai Gerindra. Mirwan, kata Sugiono, telah melanggar ikrar dan sumpah sebagai kader Gerindra.
Sugiono mengatakan proses administrasi pemberhentian sudah dilakukan DPP Partai Gerindra. Termasuk juga mengenai pengganti Mirwan MS di posisi Ketua DPC Aceh Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.
"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot ntar tuh. Mendagri bisa ya diproses?" ujar Prabowo.
"Bisa, Pak," jawab Tito.
"Bisa ya," kata Prabowo.
Sebelumnya Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir.
Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025. Namun, dia tak mengabulkan karena saat itu Aceh sedang dilanda bencana alam hidrometeorologi.
"Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat, 5 Desember 2025.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F09%2F09cc8c20672538af7c6b992733e754b1-010.jpeg)

