Gresik (beritajatim.com)- Raut wajah Sumantri (59) warga asal Sidayu Gresik tanpa ada penyesalan dijebloskan ke penjara usai terbukti menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. Perbuatan pelaku seharusnya menjadi contoh yang baik bagi generasi muda bukan sebaliknya malah merusak masa depan AK (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Terungkapnya kasus asusila ini bermula September 2025. Saat itu korban AK
diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang. Kemudian ditarik ke kamar, lalu disetubuhi.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan. Selanjutnya melapor ke orang tuanya kemudian dilaporkan ke polisi.
“Korban adalah tetangga pelaku dan sudah berulang-ulang melakukan perbuatan tak senonoh dengan modus memberi uang sebelum berhubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, Senin (8/12/2025).
Pama Polres Gresik ini menambahkan, setelah mendapat laporan kasus asusila anak dibawah umur. Tim yang dipimpinnya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
“Tersangka kami amankan di rumahnya. Semula sempat mengelak. Setelah ditunjukan bukti-bukti yang ada tidak bisa mengelak,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku Sumantri mengaku dirinya tergiur oleh kemolekan korban. Sehingga, nafsu birahinya menggebu-gebu saat melihat tubuh korban.
“Birahinya saya langsung meningkat bila melihat kemolekan anak usia remaja,” urainya sambil menunduk.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa pakaian korban. Diantaranya, kerudung abu-abu, bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, dan singlet putih.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Agar kejadian ini tak terulang lagi, Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut.
Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.
“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” pungkas Ipda Hendri Hadiwoso. (dny/ted)



