Iran Jatuhkan Hukuman Gantung Terhadap Pelaku Kejahatan Scam yang Merugikan Puluhan Ribu Warga

narasi.tv
2 hari lalu
Cover Berita

Pada tanggal 7 Desember 2025, Iran melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan cara digantung kepada Mohammad Reza Ghaffari, yang dikenal sebagai dalang penipuan investasi besar-besaran. Ghaffari, yang merupakan pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.

Ghaffari dihukum gantung karena dinilai melakukan “kerusakan besar terhadap sistem ekonomi Iran” dan mengoperasikan jaringan investasi yang menipu puluhan ribu warga.

Skema Penipuan Mulai 2013

Skema penipuan yang dijalankan oleh Ghaffari dimulai pada tahun 2013 di Provinsi Qazvin, Iran. Awalnya, Ghaffari menawarkan mobil dengan harga di bawah pasar melalui jaringan pembelian kendaraan. Seiring waktu, “bisnis” tersebut merambah ke sektor properti dan sejumlah rencana investasi lain.

Jaksa menjelaskan bahwa Ghaffari dan para pembantunya mengambil “jumlah uang yang sangat besar dari masyarakat” dan menggunakan dana investor baru untuk membayar keuntungan kepada peserta lama. Modus operandi Ghaffari mirip dengan strategi investasi Ponzi, di mana dia mengambil dana dari nasabah baru untuk membayar keuntungan kepada nasabah lama.

Menurut otoritas yudisial, bahwa tindakan Ghaffari telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, dengan nilai skema penipuan mencapai sekitar US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun berdasarkan nilai tukar saat ini. Dari seluruh peserta, hanya sekitar empat persen yang benar-benar menerima kendaraan yang dijanjikan.

Kerugian yang Dialami Korban

Kasus ini memicu lebih dari 28.000 laporan dari masyarakat dan membawa 28 terdakwa ke meja hijau. Para Pejabat kehakiman menyebut penipuan tersebut tidak hanya menghancurkan kondisi keuangan korban, tetapi juga menyebabkan tekanan psikologis yang berat. Beberapa korban mengalami gangguan kesehatan akibat stres, dan banyak keluarga yang terdampak hingga kehancuran hubungan keluarga korban.

Upaya Pemulihan bagi Para Korban

Pengadilan menjelaskan bahwa para hakim sebenarnya telah mencari berbagai cara agar kerugian para korban bisa diganti, tetapi upaya itu tidak menghasilkan solusi.

Dalam laporan Mizan Online yang di kutip dari kompas.com disebutkan bahwa “Semua kesempatan yang diperlukan telah diberikan kepada para terdakwah untuk membayar utang rakyat”

Selama proses persidangan, Ghaffari sempat menyatakan bahwa ia siap mengembalikan dana para investor. Jika janji itu terbukti, eksekusinya bisa saja dibatalkan.

Namun menurut Mizan, meski sudah diberikan “beberapa peringatan dan tenggat waktu” sejak Mahkamah Agung menegaskan vonis pada Agustus lalu, Ghaffari tetap tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Iran diketahui menerapkan hukuman mati tidak hanya untuk kejahatan berat seperti pembunuhan atau pemerkosaan, tetapi juga untuk kasus ekonomi dan spionase berskala besar. Berbagai organisasi HAM, termasuk Amnesty International, mencatat bahwa Iran menjadi negara dengan jumlah eksekusi tertinggi kedua di dunia setelah China.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Emiten Sawit TP Rachmat Resmikan Fasilitas Produksi Biokokas di Kalbar
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Shopee Rayakan 10 Tahun di Puncak 12.12 Birthday Sale, Hadirkan Sehari Penuh Penawaran Spesial
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Pesta Rakyat Berakhir Mengerikan, Satu Orang Diparang
• 48 menit lalurealita.co
thumb
KPK Jerat Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Alkes
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.