KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) di wilayah Lampung Tengah. Ia ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (10/12).
Ardito dijerat sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:
Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;
Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
"KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam jumpa pers, Kamis (11/12).
Mungki memaparkan, Ardito dkk diduga berkongkalikong dengan para tersangka agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alkes tersebut. Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dkk langsung ditahan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025," ujar Mungki.
Tersangka Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton, ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



