jpnn.com - SUMEDANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong pemerintah memprioritaskan para guru honorer yang sudah lama mengabdi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu kita (Komisi II DPR) juga meminta agar prioritas penetapan PPPK diberikan kepada mereka yang sudah memiliki rekam jejak pendidikan yang cukup lama,” kata Dede Yusuf di Sumedang, Selasa (9/12).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Tetap Bekerja, Gaji Rp1,5 Juta
Dia menegaskan, langkah tersebut penting untuk diperhatikan agar dapat menciptakan keadilan dalam pengangkatan ASN PPPK.
"Jangan yang baru masuk dua tahun, tiba-tiba sudah mengantre. Padahal, ada juga yang sudah menunggu sepuluh tahun, jumlahnya sudah cukup banyak," jelasnya.
BACA JUGA: Usia PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun, Selanjutnya Full Time? Cermati Jawaban BKN
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini memang kesulitan untuk memberikan gaji PPPK.
Karena itu, lanjut Dede Yusuf, perlu dicari mekanisme yang tepat mengenai pembayaran gaji PPPK.
BACA JUGA: Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Sudah Diputuskan, Tidak Ada Pilihan Lain
"Hal tersebut tentu membutuhkan keputusan dari pusat, gaji bisa sebagian ditanggung oleh pusat, dicicil, atau dikurangi dari ketentuan umum sesuai peraturan," tambahnya.
Namun, dia juga menegaskan, gaji PPPK harus lebih besar dibandingkan gaji saat masih berstatus honorer.
Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan regulasi yang jelas dan transparan dalam pengangkatan PPPK agar prosesnya adil dan terukur.
Langkah ini penting untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Selain itu, pelibatan masyarakat dan pengawasan publik juga perlu diperkuat untuk memastikan prioritas bagi guru berpengalaman benar-benar terlaksana sesuai aturan yang berlaku. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




