FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Agar tidak terjadi kesalahpahaman, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memahami beberapa poin penting.
Salah satunya gaji pensiun PNS merupakan uang bulanan yang diberikan kepada PNS yang telah memasuki masa purna tugas. Pembayarannya dilakukan oleh Taspen sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran gaji pensiun tidak sama untuk semua orang, karena dihitung berdasarkan: Pangkat/Golongan terakhir, masa kerja golongan (MKG), gaji pokok terakhir, formula pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Untuk lebih jelasnya perhatikan poin-poin berikut ini:
Nominal Pensiun Tidak Naik Secara Otomatis
Pensiun tidak meningkat setiap tahun. Penyesuaian hanya terjadi bila pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah nominal pensiun pokok.
Hak Tambahan Tergantung Ketentuan
Pensiunan bisa memiliki hak tertentu seperti santunan atau tunjangan khusus, tetapi pemberlakuannya mengikuti aturan yang mengikat. Tidak semua pensiunan menerima komponen tambahan.
Data Kepegawaian Sangat Menentukan
Kesalahan pencatatan masa kerja, golongan, atau SK dapat mempengaruhi nominal pensiun. Penting untuk memastikan semua data telah benar sebelum memasuki usia pensiun.
Status Penerima Memengaruhi Nominal
Penerima pensiun yang merupakan janda, duda, atau ahli waris dapat menerima nominal yang tidak sama dengan pensiunan langsung karena mengikuti aturan rasio pembayaran.
Besaran pensiun PNS dipengaruhi oleh golongan terakhir, masa kerja, dan status penerima.
Rentang pensiun umum berada pada nilai sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pensiun yang diperoleh.
Memahami struktur golongan dan cara membaca tabel pensiun membantu pensiunan atau calon pensiunan menyiapkan keuangan secara lebih matang.
Informasi ini juga memberi gambaran jelas mengenai hak-hak yang diterima setelah menyelesaikan masa pengabdian sebagai aparatur negara.
Belum lama ini, viral di Facebook unggahan berisi tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi yang mengeklaim bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025. Narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal itu telah disetujui Menteri Keuangan.
Namun faktanya tidak demikian. Dikutip dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, diinformasikan bahwa pemerintah belum merevisi atau mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih berpedoman pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024. (Pram/fajar)





