Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka yang diduga merupakan jaringan penyuplai narkoba ke sopir online bernama Fathur Gozali (49) yang memperkosa penumpangnya pada 22 November 2025 lalu.
Kelima orang itu berinisial NS alias Opik, H, K, ME, dan MMG alias Tiul.
"Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka FG TKP wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (10/12).
Eko mengatakan, diamankannya lima tersangka tersebut bermula dari ditangkapnya Fathur di kasus pemerkosaan. Saat digeledah, di dalam dompetnya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0.43 gram yang disimpan dalam kertas aluminium foil dan dibungkus plastik klip.
“Dari hasil interogasi, tersangka membeli sabu tersebut dari NS dan dibeli dengan uang dari H sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,3 juta,” katanya.
Dari sana, penyidik mengembangkan dengan menangkap H dan seorang lagi berinisial O. Dari hasil interogasi, NS diketahui membeli 1 gram sabu dari seseorang berinisial K dengan harga Rp 1,3 juta.
K kemudian ditangkap dan diinterogasi. Dari K, penyidik mengembangkannya dengan menangkap satu orang lagi berinisial ME. Dari keterangan ME, ia mengaku mendapatkan sabu dari MMG alias Tiul yang kini tengah ditahan di Lapas Cirebon.
“Tersangka ME memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 750 ribu,” ucap Eko.
Tiul pun diperiksa di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Dari sana, diperoleh informasi bahwa Tiul mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Reza. Saat ini, penyidik tengah memburu keberadaan Reza.
“Rencana tindak lanjut, yaitu melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.
Berawal dari Kasus Pemerkosaan
Polres Metro Tangerang Kota menangkap Fathur yang menganiaya dan memperkosa penumpangnya, NG (30). Polisi menangkap Fathur sehari setelah kejadian.
"Pelaku kita tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” kata Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
"Dari uji urine, pelaku dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine," kata Dimas.





