- Di tengah bencana besar di Aceh, Bupati Aceh Selatan jadi sorotan, mengapa?
- Apa instruksi Presiden Prabowo pada Mendagri terkait kepala daerah yang lari dari tanggung jawab?
- Bagaimana respons Bupati Aceh Selatan setelah jadi sorotan?
- Apa sanksi yang dijatuhkan Mendagri pada Bupati Aceh Selatan?
- Apa lagi yang diingatkan Presiden Prabowo saat ratas membahas bencana Sumatera?
Di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan Mirwan bersama keluarganya berangkat umrah pada 2 Desember 2025. Sebelumnya, pernyataannya sempat viral karena menyampaikan ketidaksanggupan menangani dampak bencana banjir dan longsor di daerahnya.
Pada 24 November 2025, Mirwan sebenarnya telah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, Gubernur Aceh menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam.
Mengetahui kepergian Mirwan ke luar negeri tanpa izin, apalagi di tengah daerahnya sedang dilanda bencana, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. ”DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono.
Partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pun menyayangkan keputusan Mirwan. ”Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sorotan Presiden Prabowo terhadap polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengemuka saat ia memimpin rapat terbatas penanganan bencana Sumatera di Banda Aceh, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.
Di tengah rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah serta menteri-menteri Kabinet Merah Putih itu, Presiden menyimak penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak yang sudah menipis untuk menangani bencana. Presiden pun memutuskan untuk menambah anggaran setiap kabupaten/kota sebesar Rp 4 miliar.
Dalam pembicaraan tersebut, Presiden memastikan kehadiran seluruh kepala daerah untuk menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan tambahan anggaran penanganan bencana. Ia mengibaratkan kepala daerah sebagai panglima yang berdiri di garis terdepan bekerja keras untuk rakyat.
”Terima kasih, ya, kepada Bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan, ya. Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa, copot langsung,” kata Prabowo.
Tanpa menyebut pihak yang dimaksud akan dicopot, Presiden lantas bertanya kepada Tito Karnavian ihwal mekanisme pencopotan kepala daerah. ”Mendagri bisa, ya, diproses ini? Bisa, ya? Itu kalau tentara, namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa,” tuturnya.
Melalui akun Instagram miliknya, Bupati Aceh Selatan Mirwan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito, Gubernur Aceh Muzakir, dan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi.
”Saya H Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ungkapnya.
Ia menyadari bahwa kepergiannya di tengah musibah telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.
Mirwan pun berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir. Ia juga menegaskan akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik kembali. ”Yang paling penting, memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian, dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025), mengatakan, tim Inspektorat Jenderal telah memeriksa Mirwan terkait keberangkatannya umrah tanpa izin menteri. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.
”Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada Saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Aceh,” ujar Tito saat membacakan surat keputusan pemberhentian tersebut.
Surat keputusan (SK) pemberhentian telah ditandatangani Mendagri per hari ini. Dengan demikian, sanksi terhadap Mirwan berlaku sejak SK diterbitkan hingga 9 Maret 2026.
Dalam waktu tiga bulan tersebut, Bupati Mirwan akan bolak-balik ke Kemendagri untuk diberikan pelatihan khusus. Pelatihan terutama menyangkut bagaimana menangani bencana. ”Mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani bencana, menghadapi krisis. Kami nanti sampaikan, ya, dasar-dasar cara menangani krisis. Ini, kan, krisis, ya, krisis akibat bencana alam,” ucapnya.
Dengan diberhentikannya Mirwan untuk sementara, Mendagri menerbitkan surat keputusan terkait pengisian posisi kepala daerah. Dalam SK tersebut, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Saat rapat terbatas membahas penanggulangan pascabencana di Sumatera, Minggu (7/12/2025), Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti para pejabat pusat hingga daerah untuk tidak mengorupsi anggaran untuk penyintas bencana.
Anggaran dalam jumlah besar telah dikucurkan negara untuk membantu penyintas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Anggaran berlipat pun diperkirakan dikucurkan saat memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menaksir sementara untuk kebutuhan itu mencapai Rp 51,81 triliun.
Dengan bakal melimpahnya kucuran anggaran, Presiden Prabowo meminta aparat penegak hukum beserta pihak-pihak lain di masyarakat untuk mengawasi. Sanksi keras diingatkannya agar dijatuhkan kepada siapa pun yang mengorupsi anggaran negara.
”Jadi, kepolisian, semua pihak, periksa pemda (pemerintah daerah), catat kalau ada yang nakal-nakal, lipat gandakan harga dan sebagainya,” tutur Prabowo.
ICW memetakan setidaknya tiga titik rawan yang harus diwaspadai. Menindaklanjuti wanti-wanti dari Presiden Prabowo, sejumlah instansi pun telah bersiap untuk memperketat pengawasan. Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




.jpg)