Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank swasta angkat bicara terkait langkah pemerintah yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) Ganda Raharja Rusli menyampaikan kebijakan ini akan membuat bank-bank pelat merah menjaga suku bunga simpanan tetap rendah. Mengingat, Himbara dapat mengakses dana DHE lebih luas.
“Bank Himbara akan menjaga suku bunga simpanan tetap rendah karena tidak ada kebutuhan untuk menawarkan suku bunga simpanan tinggi,” kata Ganda kepada Bisnis, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, langkah Himbara menjaga suku bunga simpanan tetap rendah menjadi kabar baik bagi bank swasta. Sebab, bank swasta tidak perlu berkompetisi untuk menawarkan suku bunga simpanan yang pada akhirnya berpengaruh kepada Net Interest Margin (NIM) bank-bank swasta nasional dan juga volume penyaluran kredit.
Di sisi lain, Ganda tidak menampik bahwa kewajiban penempatan DHE SDA di Himbara akan berpotensi menyebabkan kekeringan likuiditas dan kompetisi produk valas bagi bank-bank swasta. Untuk itu, kata dia, bank swasta nasional perlu mencari sumber dana lain untuk memenuhi likuiditas yang dibutuhkan.
“Dalam hal ini bank swasta nasional perlu mencari sumber dana lain untuk memenuhi likuiditas yang diperlukan, atas berpindahnya dana DHE ke bank-bank Himbara,” tuturnya.
Baca Juga
- Kewajiban Simpan DHE SDA di Himbara, Perbanas Tunggu Ketentuan Lengkap
- Deretan Risiko Ambisi Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara
- Aturan Baru DHE SDA Dinilai Diskriminatif, Ekonom Minta Bank Non-Himbara Dilibatkan
Sementara itu, EVP Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Hera F. Haryn mengatakan bahwa BCA memiliki likuiditas valas yang memadai, didukung oleh berbagai sumber, baik berasal dari individu, ritel, korporasi, maupun rekening khusus DHE. Kendati begitu, porsi DHE di BCA sendiri relatif rendah dibandingkan sumber-sumber lainnya.
“Porsi DHE relatif rendah dibandingkan sumber-sumber lainnya,” kata Hera kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025).
Meski porsi DHE di bank swasta terbesar di Indonesia ini relatif rendah, perseroan memastikan tetap mencermati rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Pada prinsipnya, lanjut Hera, BCA senantiasa selaras dengan kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan. Dia juga memastikan BCA senantiasa menjaga keseimbangan antara kecukupan likuiditas valas dengan kredit valas.
Untuk diketahui, pemerintah resmi merevisi PP No. 8/2025 tentang DHE dari SDA, dengan perubahan signifikan pada klausul penempatan dana hasil ekspor.
Melalui perubahan kedua ini, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank anggota Himbara. Kebijakan tersebut mengakhiri kebebasan eksportir untuk memilih bank dalam negeri manapun seperti pada ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Selama penerapan PP sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).



