Bisnis.com, YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya pemberantasan praktik kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melindungi masyarakat miskin dan memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut, selama dua dekade berjalan, JKN terbukti menjadi benteng ekonomi bagi rumah tangga rentan dengan menurunkan hampir 70% beban pengeluaran kesehatan masyarakat.
“Kita telah menyaksikan JKN mampu menjadi benteng ekonomi bagi rumah tangga rentan, memberi fondasi penting bagi penguatan produktivitas orang miskin dan mewujudkan keadilan sosial,” ucap Cak Imin dalam acara 1st Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) Conference di Yogyakarta pada Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, ketika masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut terhadap biaya, negara tidak hanya memulihkan kesehatan warga, tetapi juga memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Oleh karena itu, JKN harus dipandang sebagai investasi jangka panjang pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar program pembiayaan kesehatan.
Meski demikian, Cak Imin mengakui JKN masih menghadapi tantangan serius berupa praktik kecurangan yang menghambat optimalisasi manfaat program dan melemahkan sistem kesehatan nasional.
Praktik fraud tersebut dapat terjadi di berbagai level, mulai dari fasilitas kesehatan melalui tagihan fiktif atau mark-up biaya, oknum tenaga medis dengan manipulasi diagnosis, hambatan dalam proses verifikasi klaim, pemalsuan identitas peserta, hingga kebijakan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
“Setiap kecurangan dalam JKN adalah pelanggaran moral dan konstitusional. Kerugiannya bukan hanya bersifat material, tetapi juga menghilangkan kesempatan satu keluarga untuk keluar dari kemiskinan,” tegasnya.
Menko PM menambahkan, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan 0,6% hingga 15% anggaran kesehatan global hilang akibat kecurangan.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan setiap rupiah iuran masyarakat dan anggaran negara benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Sejumlah langkah konkret yang didorong, antara lain penguatan kapasitas daerah dalam pencegahan fraud melalui pembentukan forum anti-fraud daerah yang melibatkan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, masyarakat, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, penguatan etika profesi tenaga kesehatan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kecurangan, khususnya di situasi darurat dan kebencanaan, juga menjadi perhatian utama.




