Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Kapal Tongkang Terdampar di Pesibar Dihentikan

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa terdamparnya kapal tongkang muatan 4.800 kubik kayu gelondongan di Pantai Tanjung Setia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan evakuasi penyelamatan terhadap 14 awak kapal tongkang atau kapal Ronmas 69, termasuk pengecekan dan pemeriksaan dokumen kapal.

"Hasilnya, kapal Ronmas 69 memiliki dokumen berlayar berupa surat izin persetujuan belayar (SIB) yang dikeluarkan oleh kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III sikakap," katanya.

Kapolda menambahkan, pihaknya juga melakukan interogasi terhadap 14 awak kapal. Hasilnya, nahkoda kapal dan ABK memiliki izin dan sertifikat berlayar sesuai dengan suara pengesahan awak kapal.

"Pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang, diperoleh dokumen angkutan nomor KB.C.6253225 yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber," ujar dia.

Terkait label id barcode pada batang-batang kayu, Kapolda mengatakan, barcode itu teridentifikasi tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (Sipuh).

"Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT Minas Pagai Lumber diberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam seluas 78.000 HA oleh menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995," ungkapnya.

"Dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.602/MENHUT-II/2013 tanggal 18 JULI 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun, sesuai dengan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 tahun 2021," sebut dia.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan ahli BPHL Kementrian Kehutanan dan hukum pidana serta verifikasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah VI Bandar Lampung.

"Kami akan segera gelar perkara dalam rangka penghentian atau memberikan kepastian hukum penghentian penyeludupan karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral sebuah kapal Tongkang bermuatan kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial Facebook, muatan kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia. Kayu yang terpotong secara rapih tersebut berukuran besar. (Yul/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wawalkot Bandung Jadi Tersangka, Farhan: Momen Introspeksi dan Bersih-bersih
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Menguat Seiring Pemangkasan Bunga The Fed yang Direspon Positif
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Danantara Ungkap BBM Campur Etanol: Bisa Kurangi Impor Bensin!
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penjelasan Lengkap Lucas Dias soal Keputusannya Berpisah dengan PSM Makassar
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung Juni 2026
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.