Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Penetapan ini terkait kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
Menanggapi penetapan itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa mengikuti proses hukum. Hal ini juga menjadi momen pemkot untuk bersih-bersih.
"Tentu saja ini menjadi pekerjaan yang sangat berat untuk Inspektorat, untuk membuktikan bahwa semua ini adalah sebagai sebuah bentuk peringatan. Dan yang terakhir, kami menjadikannya sebagai momen untuk betul-betul introspeksi dan juga bersih-bersih," ucap Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12).
Farhan menyebut dirinya sedih atas kasus yang menimpa Erwin.
"Saya sedih, sedih pisan. Bagaimanapun juga teman seperjuangan. Tapi bagaimanapun juga, saya tetap harus menjaga janji dari visi Kota Bandung, yaitu amanah. Jadi ini yang sedang kita upayakan untuk memenuhi janji tersebut," ujarnya.
Farhan juga mengaku siap jika dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap insyaallah," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Pemerintah Kota Bandung.
Politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang merupakan Ketua Fraksi NasDem. Keduanya belum berkomentar mengenai penetapan tersangka itu.





