Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menghitung 22 perusahaan tambang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan 22 perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.
Dia menambahkan, perhitungan denda ini dilakukan berdasarkan luas lahan bukaan tambang yang dilakukan oleh korporasi di luar izin usaha yang telah diberikan.
"Sudah ada 22 PT yang dilakukan penghitungan. Itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun," ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Selanjutnya, kata Febriel, pemberian sanksi administratif perusahaan tambang memiliki tantangan tersendiri jika subjek hukumnya tidak jelas. Sebab, tambang ilegal itu bisa dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan.
"Ya apalagi khususnya bukaan-bukaan yang belum diketahui subjek hukumnya. Ini bisa dilakukan oleh perusahaan ataupun perorangan dalam skala besar. Ini yang menjadi tantangan tersendiri pak, kita tim turun melakukan identifikasi," imbuhnya.
Baca Juga
- Satgas PKH Bidik Penguasaan 4 Juta Hektare Kebun Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan
- Satgas PKH Terjun ke Sumatra, Usut Kerusakan Hutan hingga Gelondongan Kayu
- Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025
Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.
Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.
"Artinya dalam IUP yang dimiliki oleh perusahaan tersebut kalau bagian yang tidak melanggar itu mereka tetap melakukan aktivitas," pungkasnya.





