Ditjen Gakkum ESDM: Pelaku Tambang Ilegal Diancam Denda Rp100 Miliar

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA —  Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga Rp100 miliar.

Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Ditjen Gakkum ESDM Andri Budhiman Firmanto pengenaan sanksi itu sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam beleid itu, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), ataupun izin usaha pertambangan khusus (IPK), dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp100 miliar.

Namun, sanksi denda itu diperberat seiring terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebut, setiap orang yang melakukan pertambangan ilegal dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Ini kita naikkan dari 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, kemudian menjadi pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Ini langkah konkret kami memberantas tambang ilegal," ucap Andri dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga

  • Ditjen Gakkum ESDM Terima 99 Aduan dalam 5 Bulan Operasi, Mayoritas Tambang Ilegal
  • Tindak Tegas Tambang Ilegal, Pengamat: Kunci Restorasi Iklim Investasi
  • Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar per Hektare

Andri pun menegaskan bahwa PETI merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau badan usaha tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, PETI harus diberantas. Apalagi PETI merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga kerusakan lingkungan.

Andri menjelaskan, pengenaan sanksi administratif berupa denda cukup efektif. Pasalnya, proses sanksi bisa lebih cepat dibanding pidana.

Selain itu, sanksi administratif juga dapat memastikan kegiatan usaha memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

"Arah kebijakan Ditjen Gakkum ESDM, jadi kami mengedepankan sanksi administratif karena ini bisa mendorong pelaku usaha mematuhi aturan," kata Andri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendagri dan BRIN Perkuat Inovasi Daerah Lewat Optimalisasi RIN
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 158, Hari Ini Kamis 11 Desember 2025: Aluna Dibawa ke Kantor Polisi, Keluarga Protes Keras
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesia Harus Dapat Restu Israel Jika Ingin Gabung OECD, Ini Kata Airlangga
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Puluhan Siswa SMM Surabaya Kunjungi Suara Surabaya, Pelajari Perkembangan Teknologi Komunikasi
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bursa Asia Kompak Menguat Usai Wall Street Cetak Rekor
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.