Kurir di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Rizki, mengaku pernah diminta mengantarkan uang Rp 1,2 miliar ke terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Tian Bahtiar. Rizki mengatakan perintah itu diberikan accounting di AALF bernama Titin.
Hal itu disampaikan Rizki saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Mulanya, Rizki membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait 10 kali pengiriman uang ke Tian atas perintah Titin dalam kurun 2024-2025.
"Titin itu siapa?" tanya jaksa.
"Accounting kantor setahu saya," jawab Rizki.
Rizki membenarkan isi BAP bahwa total uang yang pernah dia antar ke Tian sebesar Rp 1,2 miliar. Dia mengatakan selalu ada tanda terima penerimaan setelah uang itu diserahkan.
"Jadi total keseluruhan yang diserahkan sebesar Rp 1.292.000.000. Selain itu, juga ada penyerahan tidak dibuatkan tanda terima sekitar dua atau tiga kali yang nominalnya saya tidak tahu karena sudah diamplopin. Bagaimana keterangan ini?" tanya hakim ketua Efendi.
"Bisa diulang Yang Mulia," pinta Rizki mengkonfirmasi.
"Yang total tadi itu jumlahnya Rp 1.292.000.000?" tanya hakim.
"Iya," jawab Rizki.
Rizki mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut. Dia mengaku hanya bertugas mengantarkannya ke Tian yang saat peristiwa terjadi merupakan Direktur Pemberitaan JakTV.
"Itu totalnya, tapi di luar itu, kata Saudara ada juga yang diamplop dua atau tiga kali tapi nggak tahu jumlahnya?" tanya hakim.
"Seingat saya ada," jawab Tian.
(mib/haf)



