Hotman Soroti Restitusi Pajak NCD CMNP: Kalau Palsu Kenapa Diterima?

disway.id
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama kembali digelar pada Rabu, 10 Desember 2025. 

Hari ini, para tergugat menghadirkan saksi, yakni eks pegawai CMNP bagian accounting, Eko Susetyo. 

BACA JUGA:Cerita Mencekam Satpam Saat Kebakaran Gedung Terra Drone: Baterai Meledak Usai Disemprot APAR

BACA JUGA:BKKBN Kerahkan Pendamping Keluarga untuk Trauma Healing Korban Bencana Sumatra

Ditemui seusai sidang, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris menyoroti klaim NCD palsu yang menjadi gugatan CMNP. Pasalnya, CMNP menggunakan NCD itu untuk mengajukan restitusi pajak dan sudah disetujui negara serta dana pengembalian pajak sudah dikanyongi CMNP. 

"Jadi, inti dari temuan fakta persidangan adalah bahwa bagian accounting CMNP mengakui bahwa kerugian deposito NCD telah dipakai untuk meminta pengembalian pajak dari negara, itu namanya restitusi," kata Hotman seusai Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. 

"Negara juga sudah mengembalikan uang, telah mengembalikan uang pajak kepada CMNP puluhan miliar, karena dengan alasan bahwa NCD tersebut tidak bisa lagi ditagih dari Unibank," sambungnya. 

Oleh karena itu, Hotman heran dengan gugatan yang dilayangkan CMNP dengan dalil NCD tersebut palsu. 

BACA JUGA:Hore! Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Dibuka, Kemenhub Sediakan 33 Ribu Kuota Penumpang

Menurutnya, NCD itu telah digunakan untuk mengajukan uang kepada negara melalui restitusi pajak. 

"Pada waktu mengklaim pengembalian pajak dari negara, CMNP mengatakan surat berharga itu sah, karena kalau palsu tidak mungkin dong negara mengakuinya kan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hotman pun meminta Kejaksaan untuk memeriksa hal tersebut. Sebab, apa yang dilakukan CMNP berpotensi merugikan keuangan negara. 

BACA JUGA:Sambut Hari Ibu, Siloam Hospitals Lippo Village Dorong Edukasi Persalinan Nyaman di Setiap Langkah

"Jadi, sekali lagi sudah waktunya kejaksaan untuk menyidik kasus ini. Kalau memang surat berharga itu palsu, kenapa bisa kantor pajak membayar puluhan miliar kepada CMNP untuk pengembalian uang pajak," tegasnya. 

Untuk mengkonfirmasi hal ini, awak media telah mencoba meminta keterangan kepada pihak CMNP seusai sidang. Namun, CMNP menolak memberikan tanggapan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demi Marwah Merah Putih, Timnas Indonesia U-22 Dituntut Menang Tiga Gol untuk Tetap Hidup di SEA Games
• 8 jam lalubola.com
thumb
Presiden Prabowo Janji Ganti Semua Rumah yang Hanyut Akibat Banjir Sumatera, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp51 Triliun
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Terungkap! Ini Alasan Massa Mengamuk Buntut Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di TMP Kalibata: Ada Warga yang....
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Lucas Dias Serafim Berpisah dengan PSM, Tomas Trucha Ubah Rencana?
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
1.476 personel Dikerahkan, PLN Terus Pacu Perbaikan Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan sebagai Penopang Kelistrikan Aceh
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.