Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.

Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan. (Foto Kementerian ESDM)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara.

Baca Juga:
Singgung Pentingnya Jaga Alam, Menag Soroti Perusakan Hutan

Regulasi tersebut ditandatangani Bahlil pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:
Menhut Bakal Cabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Baca Juga:
DPR Minta Menhut Raja Juli Mundur Kalau Tak Mampu Urus Hutan

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga:
Satgas PKH Bakal Rebut 4 Juta Hektare Kawasan Hutan yang Disalahgunakan

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.

Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," katanya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Tewasnya Mata Elang yang Dikeroyok 5 Orang di Pancoran
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pusat Bermain Keluarga Terbesar di Pulau Jawa Hadir di Bogor
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mobil MBG Tabrak Gerbang Sekolah hingga Lindas Puluhan Siswa
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Timnas U-23 Indonesia Bisa Tersingkir dari Sea Games 2025 Hari Ini
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Kemdiktisaintek Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi di Banyuasin
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.