JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pengajuan izin pengumpulan donasi atau penggalangan dana untuk korban bencana bisa dilakukan menyusul setelah bantuan tersalurkan.
Menurut Gus Ipul, hal itu diperbolehkan lantaran peristiwa bencana sifatnya darurat, sehingga bantuan bisa disalurkan sesegera mungkin.
"Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya, seperti yang dilakukan Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) ini, tidak masalah, karena ini dilakukan dalam rangka kedaruratan," ucap Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Mensos: Penggalangan Dana Tanpa Izin Pemerintah Bisa Kena Denda dan Kurungan 3 Bulan
Dalam hal ini, Mensos tetap mengapresiasi masyarakat yang sudah ikut memberikan bantuan kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Gus Ipul menegaskan aturan terkait perizinan tersebut bukan sebagai upaya menghalangi masyarakat untuk berbuat baik.
"Jadi, kepedulian yang diwujudkan dengan aksi nyata ini harus kita apresiasi. Tentu dalam keadaan kedaruratan ini memerlukan langkah-langkah darurat juga, langkah-langkah cepat. Kita tidak sedikit pun menahan orang untuk berbuat baik apalagi di masa-masa sulit sekarang ini," tuturnya.
Gus Ipul memaklumi apabila ada masyarakat yang belum mengetahui terkait aturan perizinan penggalangan dana. Ia mengaku juga baru mengetahui aturan itu setelah menjadi Menteri Sosial.
Baca Juga: Jembatan Darurat Garoga Tapanuli Selatan Kembali Dibangun Usai Hanyut Diterjang Banjir | BERUT
"Jujur saja saya mengerti juga setelah saya jadi menteri, sebelumnya saya juga tidak mengerti," ucapnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mensos
- pengalangan dana
- donasi
- izin dulu
- pengajuan izin penggalangan dana





