Yang Perlu Diketahui soal Australia Larang Media Sosial untuk Remaja

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Canberra -

Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial (medsos). Australia juga menyiapkan sanksi denda besar bagi platform medsos yang tak mematuhi pembatasan ini.

Dilansir BBC dan Reuters, Kamis (11/12/2025), larangan itu membuat 5 juta anak di bawah 16 tahun di Australia kehilangan akses pada media sosialnya. Aturan ini menjadikan Australia negara pertama di dunia yang melarang penggunaan medsos bagi anak di bawah 16 tahun.

Pemerintah Australia memblokir akses anak-anak di semua media sosial mulai TikTok, Facebook, X, hingga Instagram. Total, ada 10 platform yang telah diperintahkan untuk membatasi situs mereka bagi anak-anak.

Platform yang melanggar akan dikenakan denda hingga USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar. Larangan ini sedang diawasi ketat oleh negara-negara lain yang mempertimbangkan langkah serupa.

Sejumlah negara menunjukkan kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak. Dalam pesan video yang menurut Sky News Australia akan diputar di sekolah-sekolah pada pekan ini, Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mendukung anak-anak muda Australia dan meringankan tekanan yang dapat oleh algoritma yang tak ada habisnya.

"Manfaatkan liburan sekolah yang akan datang sebaik-baiknya. Daripada menghabiskannya dengan menggulir ponsel, mulailah olahraga baru, pelajari alat musik baru, atau baca buku yang sudah lama tersimpan di rak buku Anda," ujarnya.

Dia meminta anak muda Australia menghabiskan waktu bersama teman dan keluarga secara langsung. Dia mengatakan hal itu lebih bermanfaat daripada bermain handphone.

"Dan yang terpenting, habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga, secara langsung," katanya.

Sementara, ABC Australia melaporkan Amandemen Undang-Undang Keamanan Online pada November 2024 itu memaksa beberapa, tetapi tidak semua, perusahaan media sosial untuk mencegah atau setidaknya mencoba mencegah anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di media sosial, tapi tidak untuk menggunakannya.

Kebijakan ini dinilai tidak akan benar-benar memblokir semua anak di bawah 16 tahun dari semua media sosial. Meskipun demikian, aturan ini tetap disebut 'larangan' karena suka atau tidak suka itulah sebutan yang melekat dalam aturan ini.

Sejauh ini, platform yang dilarang adalah:

- Facebook
- Instagram
- TikTok
- Snapchat
- X (sebelumnya Twitter)
- YouTube
- Reddit
- Twitch
- Kick
- Threads.




(haf/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Infografis Sosok Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana Ditetapkan Tersangka
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Dadan Hindayana Duga Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Akibat Panik
• 9 jam laludisway.id
thumb
Kepala BGN Ungkap Dugaan Penyebab Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa di SDN Kalibari 01
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kontroversi Pencopotan Gus Yahya
• 45 menit lalufajar.co.id
thumb
Perusahaan Jual-Beli Aset Kripto Bantu Pemerintah Pulihkan Korban Banjir Bandang Sumatra
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.