Jadwal SIM Keliling Kamis 11 Desember 2025, Cek Lokasi Terdekat di Jakarta dan Sekitarnya

viva.co.id
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) akan segera habis kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan kepolisian.

Pada Kamis, 11 Desember 2025, Polda Metro Jaya menurunkan lima unit mobil SIM Keliling untuk melayani masyarakat di berbagai titik Jakarta. Layanan ini memberi kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin memperbarui masa berlakunya dengan cepat.

Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini 10 Desember 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, dilihat VIVA Otomotif, lokasi pertama yang dapat dikunjungi adalah LTC Glodok untuk warga Jakarta Utara. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Pelayanan yang sama juga hadir di Jakarta Barat melalui gerai keliling di Citraland Mall.

Warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata. Setiap titik layanan di Ibu Kota dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan juga disediakan bagi masyarakat di luar Jakarta melalui kerja sama kepolisian daerah. Di Bekasi, masyarakat bisa mendatangi Bekasi Cyber Park pada pukul 08.00–10.00 WIB.

Bagi warga Bogor, lokasi perpanjangan SIM Keliling berada di Mall Boxies Tajur. Unit tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di Bandung, terdapat dua titik layanan yakni King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Keduanya mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah melewati tenggat, pemohon harus melakukan pembuatan baru melalui Satpas.

Syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli. Pemohon juga wajib menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas. Prosesnya lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau warga dari berbagai wilayah.

Baca Juga :
Update Jadwal SIM Keliling: Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung — 8 Desember 2025
SIM Mau Habis? Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya
Jadwal SIM Keliling Sabtu, 6 Desember 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Karbon Catat Volume Transaksi 1,62 Juta Ton CO₂eq, Nilainya Capai Rp79,5 Miliar
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
AHY Sebut 112.551 Rumah Terdampak Bencana Sumatera, Mayoritas di Aceh
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Undika Luncurkan Flanatomy Berbasis Augmented Reality Dukung Proses Belajar ABK
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aturan Psikotes Bagi CPMI Berubah, Adib Setiawan: Awas, Berpotensi Terjadi PHK Besar-Besaran
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
• 16 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.