MerahPutih.com - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, sebagai tersangka terkait kasus kebakaran gedung yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
"Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12).
Roby menyebutkan, saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut.
Meski begitu, pihaknya memastikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Baca juga:
Manajemen Terra Drone Ungkap Kondisi Karyawan yang Selamat, Masih Syok dan Terguncang
"Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," tutur Roby.
Roby juga mengatakan, dalam perkara ini MW dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Gedung Terra Drone terbakar pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Baca juga:
Mengenal Baterai Lithium yang Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone
Kebakaran bermula dari lantai 1 gedung. Kebakaran tersebut diduga berasal dari baterai litium di lantai 1, kemudian asap tebal menyebar hingga lantai 6.
RS Polri juga telah menuntaskan identifikasi jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas diduga karena menghirup asap dan gas karbon monoksida. (knu)




