Jimly Sebut 1.038 Orang yang Ditangkap Terkait Demonstrasi Agustus Harusnya Dibebaskan: Tidak Perlu Masuk Penjara!

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com -Polri sudah membebaskan sejumlah tersangka demonstrasi Agustus 2025 yang ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia. Hanya  ejumlah tersangka yang telah naik ke tahap pengadilan tidak dapat diupayakan untuk dibebaskan. Demikian pernyataan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu malam.

“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,” ujar Jimly

Menurut Jimly, dari 1.038 orang yang ditangkap pihak kepolisian dan naik ke tahap pengadilan seharusnya dapat dibebaskan meskipun para demonstran tersebut melakukan kesalahan.

“Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung,” ucapnya.

Di tahap pengadilan, kata Jimly, hakim wajib menimbang putusan bersalah kepada ribuan demonstran Agustus dengan melihat apakah terdapat niat jahat seseorang dalam tindakannya tersebut.

“Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," tuturnya.

Selain itu, Jimly berharap hakim yang mengadili para demonstran Agustus tidak mengulangi keputusan yang mengharuskan Presiden mengeluarkan hak istimewanya, berkaca dari peristiwa pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesian Ira Puspadewi, Sabtu (28/11).

“Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” katanya.

Sebelumnya (4/12), Tim Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Tim Reformasi Polri juga merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan untuk meringankan penegakan hukum kepada ribuan demonstran Agustus yang ditangkap.(ant)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Naskah Khutbah Jumat: Ikhtiar, Tawakal, dan Sabar
• 11 menit lalurepublika.co.id
thumb
Mengapa Konsumen Indonesia Makin Gemar Berbelanja via Social Commerce?
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Banten Diguncang 3 Kali Gempa Malam Ini
• 7 jam laludetik.com
thumb
Konflik Meletus di Perbatasan, Kamboja Tegaskan Akan Balas Thailand Tanpa Mundur
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Thailand Kokoh di Puncak, Indonesia Tempati Peringkat Ketiga Klasemen Sementara SEA Games 2025
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.