Pemakai Vape Isi Etomidate Bisa Ditangkap, Masuk Narkotika Golongan II

idntimes.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Zat anastesi atau obat bius etomidate resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate masuk di nomor 90.

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunawan per 21 November 2025 dan resmi diundangkan pada 28 November 2025.

“Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.

Lalu, bagaimana penindakan yang akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Bupati Kena OTT KPK Lagi, Mendagri Tito Berkata Begini
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Sekda Kalbar Harisson Tegaskan Mobil Dinas Land Rover Tidak Digelapkan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Tinjau Lagi Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
• 14 menit laluliputan6.com
thumb
Jauhi Risiko Tak Terduga, Begini 3 Cara Memilih Asuransi Perjalanan Sesuai Kebutuhan
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mobil Berstiker BGN Tabrak Sekolah di Cilincing, 19 Siswa Jadi Korban, Polisi Dalami Motif Sopir
• 19 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.