Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pentingnya dasar hukum yang mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) secara nasional.
Regulasi yang kuat dinilai menjadi pijakan utama untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak di berbagai daerah.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, menyinggung kembali sengketa nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) beberapa tahun lalu. Ia mengatakan saat itu Indonesia dipertanyakan terkait kejelasan kebijakan minerba.
“Waktu di WTO, kami ditanya, 'Indonesia sudah punya kebijakan minerba atau belum?' Sebenarnya kebijakannya telah disusun sejak 1999–2004, tetapi tidak pernah benar-benar selesai,” ujar Herry dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum bertajuk Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).
Herry melanjutkan bahwa pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 77 Tahun 2022 tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional. Kebijakan ini dinilai strategis karena memuat tiga pilar utama dalam pengelolaan minerba nasional.
“Tiga pilar itu meliputi inventarisasi, pengelolaan dan pemanfaatan, serta konservasi. Itulah dasar dalam proses pengelolaan minerba nasional,” jelasnya.
Baca Juga
- DPR Sebut Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Ribuan Triliun Rupiah
- Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
- Ditjen Gakkum ESDM: Pelaku Tambang Ilegal Diancam Denda Rp100 Miliar
Lebih jauh, Herry mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini juga tengah mengkaji rancangan peraturan presiden mengenai tata kelola mineral kritis dan mineral strategis.
“Walaupun sudah ada badan industri mineral yang baru, nanti kita akan duduk bersama untuk menentukan apakah kajian ini akan dilanjutkan,” katanya.
Menurut Herry, langkah tersebut seharusnya tetap berjalan karena akan mengatur proses penambangan sesuai jenis komoditas, sehingga memperjelas peran pemerintah dari hulu hingga hilir.
“Kita berharap, jika tata kelola dilakukan dengan baik, negara benar-benar hadir dan penerimaan negara dari sektor minerba tidak lagi bocor,” ujarnya, merujuk pada tingginya aktivitas pertambangan ilegal yang menurunkan potensi pendapatan negara.
Herry menambahkan, pihaknya terus melakukan elaborasi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam penertiban tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Renita Sukma Melati



