MKMK soal Posisi Suhartoyo Ketua MK: Tidak Temukan Pelanggaran, Tak Ada Keraguan

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menelaah isu miring terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dari hasil penelaahan tersebut, MKMK tak menemukan adanya pelanggaran.

"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam jumpa pers, Kamis (11/12).

Palguna memaparkan, isu miring soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ini muncul setelah adanya putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan ini diajukan oleh Anwar Usman. Berikut amar putusannya:

Menurut Palguna, banyak informasi yang berkembang hanya mengutip sepenggal putusan. Yakni terkait pembatalan Keputusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan," jelasnya.

Palguna memaparkan, berdasarkan pertimbangan putusan itu, pengadilan sebenarnya meminta agar MK mencabut Keputusan MK 17/2023.

MK lalu menindaklanjutinya dan membuat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan itu berisi:

"Sehingga tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. mengangkat dirinya sendiri," tutur Palguna.

"Serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut dia.

Adapun gugatan di PTUN Jakarta itu diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Gugatan diajukan terkait keberatannya atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.

Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK. Namun, meski gugatan dikabulkan, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Akhir Tahun, Harga Bawang Mulai Naik
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gubernur Aceh Dengar Info 80 Ton Bantuan Hilang, Ini Kata Pemkab Bener Meriah
• 3 jam laludetik.com
thumb
Timnas Wanita Indonesia Naik 1 Posisi di Ranking FIFA, jadi Peringkat 105
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir - Longsor Sumatera Picu Potensi Klaim Asuransi Capai Rp967 Miliar
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Gubernur Jabar sebut banjir Bandung terjadi karena alih fungsi lahan
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.