SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Achmad Rivaldo Firansyah, terdakwa kasus perusakan kawat barrier milik polisi dan gapura HUT RI ke-80 saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi. Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam putusannya, majelis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra telah memenuhi syarat formil dan materiil. “Mengadili, menolak seluruh nota keberatan penasihat hukum terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah Bin Samiran. Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara,” kata hakim.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam
Dengan demikian, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis memerintahkan agar perkara tersebut tetap diperiksa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.
Baca juga: Royce Muljanto Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Perusakan Pintu Kaca Bank Mandiri
Rivaldo sebelumnya didakwa melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, akibat aksi anarkis pada 29 Agustus 2025 di depan Gedung Grahadi.yudhi
Editor : Redaksi




