JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) perlu mendalami cerita dari Hasto Kristiyanto soal adanya istri hakim yang menemuinya dan meminta maaf soal kasus hukum.
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan itu sempat menceritakan pertemuannya dengan istri dari seorang hakim yang dulu memvonisnya bersalah.
Hasto mengatakan, istri hakim yang tidak diketahui namanya ini menyampaikan permintaan maaf dari sang suami.
Pertemuan itu disebutkan terjadi sekitar dua pekan yang lalu, ketika Sekolah Partai PDI-P mengadakan pertunjukan wayang.
“Ketemu saya, minta maaf. 'Mohon maaf Pak terhadap kasus Bapak. Dulu itu kami hanya ditekan.' Itu disampaikan kepada saya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Misteri Sosok Istri Hakim yang Hampiri Hasto Kristiyanto Saat Wayangan
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Agung, pertemuan, Hasto Kristiyanto, istri hakim, tekanan hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8xMTU2NTY2MS9pc3UtaXN0cmktaGFraW0tdGVtdWktaGFzdG8ta3Jpc3RpeWFudG8tbWEtZGluaWxhaS1wZXJsdS1kYWxhbWk=&q=Isu Istri Hakim Temui Hasto Kristiyanto, MA Dinilai Perlu Dalami§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pertemuan ini lantas menjadi perbincangan.
Apakah boleh keluarga atau kerabat hakim menemui pihak yang pernah berperkara?
Kasus sudah selesai tapi MA perlu dalamiSejumlah pakar pidana menilai, pertemuan istri hakim dengan Hasto adalah hal yang sah-sah saja.
Pasalnya, kasus hukum terhadap Hasto sudah dinyatakan selesai ketika ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Karena tidak ada perkara lagi, baik hakim sekalipun, apalagi istrinya, untuk bertemu dengan mantan terdakwa, ini ya tidak masalah. Karena perkaranya sudah tidak ada,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: PN Jakpus Bantah Kabar Istri Hakim Temui Hasto Kristiyanto dan Minta Maaf
Aan justru menilai, "pengakuan" istri hakim itu patut didalami oleh Mahkamah Agung (MA), terutama bidang pengawasan.
Bisa saja, tekanan yang disinggung istri hakim itu memang benar terjadi dan membuat putusan vonis tidak lagi murni keputusan hukum, tapi sudah diintervensi pihak-pihak berkepentingan.
“Jangan-jangan memang ada tekanan tersebut. Kalau ini benar, kan ini sebenarnya mempengaruhi independensi pengadilan, kemerdekaan pengadilan. Ini yang harusnya dicek betul untuk selanjutnya menjadi bahan pembinaan hakim oleh MA,” lanjut Aan.
Disarankan lapor ke Bawas MASementara itu, pakar pidana Asep Iwan Iriawan justru mendorong agar pertemuan antara istri hakim dengan Hasto ini patut dilaporkan ke Badan Pengawasan atau Bawas MA.
Pasalnya, klaim sepihak Hasto ini bisa saja menjadi fitnah jika tidak berdasar pada fakta yang ada.



