JAKARTA (Realita) - Pemerintah pusat melalui Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (BPKN) sekaligus Pengarah Reformasi Tata Kelola Desa, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan aturan baru terkait penyaluran Dana Desa (DD).
Mulai tahun anggaran mendatang, pencairan Dana Desa hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah telah memiliki Koperasi Desa (Kopdes) yang terdaftar resmi dan berfungsi sebagai pengelola keuangan desa.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sedayulawas, Kini di Meja Kejaksaan Negeri Lamongan
Kebijakan ini disampaikan Purbaya dalam agenda konsolidasi tata kelola pembangunan desa yang digelar pekan ini. Menurutnya, keberadaan Kopdes menjadi syarat penting untuk memastikan arus dana desa lebih akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat desa.
“Banyak Dana Desa yang akhirnya tidak optimal karena tidak melalui lembaga ekonomi yang benar-benar dikelola warga. Kopdes akan menjadi instrumen untuk memastikan uang desa kembali berputar di desa dan tidak bocor,” ujar Purbaya.
Apa Itu Kopdes dan Mengapa Jadi Syarat?
Koperasi Desa (Kopdes) merupakan lembaga ekonomi yang diharapkan menjadi pusat kegiatan keuangan desa, mulai dari simpan pinjam, penguatan UMKM lokal, hingga pengelolaan aset desa.
Purbaya menyebut, selama ini banyak desa mengalami keterbatasan kapasitas dalam pengelolaan keuangan. Melalui Kopdes, pemerintah ingin memperbaiki tata kelola sekaligus membangun basis ekonomi desa yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa desa tidak dipaksa membentuk Kopdes secara terburu-buru, namun pemda harus memastikan lembaga itu benar-benar siap dan memenuhi standar legalitas sebelum menjadi syarat pencairan dana.
Baca juga: Dorong Ekonomi Kerakyatan, Gen Z di Depok Dilibatkan dalam Koperasi Merah Putih
Apa Kata Riset?
Sejumlah kajian ekonomi desa menunjukkan bahwa koperasi desa berpotensi meningkatkan akses keuangan, mengurangi ketergantungan pada rentenir, dan memperkuat rantai ekonomi lokal, jika dikelola dengan kompetensi yang memadai.
Namun riset lain juga memperingatkan bahwa pembentukan koperasi tanpa kesiapan administratif dan pengawasan yang kuat dapat menimbulkan masalah baru, seperti koperasi pasif, salah kelola, atau tidak mampu memberi manfaat ekonomi.
Konteks ini menjadi alasan pemerintah mewajibkan legalitas dan kesiapan Kopdes sebelum Dana Desa dicairkan.
Baca juga: Bupati Nias Barat Perkuat Sinergi dengan Kementerian Koperasi RI
Pemda Diminta Gerak Cepat siapkan Kopdes
Dalam keterangannya, Purbaya meminta seluruh pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan desa, melakukan pendampingan, dan menyediakan dukungan regulatif.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak menginginkan keterlambatan pembangunan desa hanya karena kesiapan lembaga ekonomi belum terpenuhi.
Purbaya juga menyebut akan ada mekanisme transisi agar desa tidak dirugikan, termasuk masa adaptasi sebelum syarat diberlakukan penuh.mag
Editor : Redaksi





