Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan soal izin pemindahan sementara para terdakwa kasus peredaran narkotika, salah satunya Ammar Zoni.
Rika mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan persetujuan agar keenam terdakwa bisa dihadirkan langsung ke persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawan ke Lapas narkotika Jakarta selama masa persidangan," tutur Rika melalui pesan singkat, Kamis (11/12).
Kendati demikian, Ammar dan kelima terdakwa lainnya harus segera dikembalikan ke Nusakambangan setelah persidangan kasus tersebut rampung.
"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan soal mekanisme pemindahan para terdakwa. Katanya proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.
"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Karang Anyar," tukasnya
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.




