JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus yang menyeret Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis (11/12/2025).
Namun, proses persidangan tak berjalan mulus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan sebelum membawa para terdakwa ke sidang berikutnya.
“Kami mohon izin sidang ditunda 1 minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa. Kita hadirkan di persidangan berikutnya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim dalam sidang yang disiarkan Youtube KompasTV, Kamis (11/12).
Baca Juga: Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Hakim Perintahkan Terdakwa Hadir Langsung Kamis 4 Desember 2025
Satu Terdakwa Mengidap TBC, Diminta Hadir Secara Virtual
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga mengajukan permohonan terpisah terkait kondisi kesehatan salah satu terdakwa, Adek Chandra Maulana.
Berdasarkan surat rekam medis RSUD Cilacap, ia dinyatakan mengidap TBC.
“Mengingat TBC sangat menular, kami memohon, terdakwa Cardelana bisa sidang dihadirkan secara online atau virtual. Sedangkan untuk lima orang kita hadirkan secara luring,” kata JPU.
Permintaan ini langsung dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa 1–5 (nama terdakwa tidak disebut rinci, yang dikenal hanya ada nama Ammar Zoni).
“Kami sepakat untuk terdakwa empat untuk tidak bisa dihadirkan di persidangan untuk minggu depan dalam kondisi sakit,” ucap mereka.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- ammar zoni
- sidang narkoba
- pengadilan negeri jakarta pusat
- adik chandra maulana
- tbc
- sidang hybrid




